MAGETAN – Seorang pria berinisial S (39) pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan.
Hal itu karena ia diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan itu diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.
Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku.
“Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi, ” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11/2023)
Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku S (39) mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih.
Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun.
“Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen, ” ujar Kasi Humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)